Selamat datang di Website www.kukuhblogs.net . Silahkan melihat-lihat isi blog ini . Mohon bantu dukungannya/Donasinya dengan mengklik Iklan di Blog ini dan menShare ke Media Social Anda :) Terima Kasih !

Apakah Istri yang Bertugas Mengurusi Rumah ?

 Hasil gambar untuk cleaning home

Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa istri bertugas mengurusi rumah dan anak, sedangkan suami yang mencari nafkah untuk keluarga. Apakah ini merupakan hal yang benar ? apakah ini termasuk pengabdian istri terhadap suami ? Jawabannya akan anda temukan di Fatwa yang saya bagikan di bawah ini :

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Soal:
Aku ingin bertanya mengenai pengabdian istri pada suaminya. Apakah istri mesti beres-beres rumah, menyiapkan makanan, membersihkan rumah, mencuci dan menjemur pakaian, memandikan anak, dan menyuapkan mereka makan? Apakah seperti itu merupakan sesuatu yang Allah wajibkan? Atau sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa istri mesti seperti itu? Jika istri tidak mau melakukan pekerjaan-pekerjaan tadi, apa hukumnya? Apakah istri berdosa?

Jawab:
Yang benar, istri wajib melakukan hal-hal tadi sebagai pengabdian pada suaminya. Demikianlah (di masa) para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, istri-istri mereka mengabdi pada suaminya. Sampai-sampai Fatimah radhiyallahu ‘anha (puteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengabdi pada suaminya (‘Ali bin Abi Tholib). Ia pun menggiling, menyapu, dan memasak. Karena ini semua termasuk bentuk memberikan pelayanan pada suami dengan cara yang baik. Bahkan asalnya memang seperti ini. Dikecualikan di sini jika istri berasal dari lingkungan yang biasa dilayani, bukan melayani orang lain, ini berlaku untuk setiap negara dan setiap waktu. ‘Urf (kebiasaan) mereka yang jadi patokan. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Layanilah istri-istri kalian dengan cara yang baik” (QS. An Nisa’: 19). Karenanya, jika istri adalah orang yang biasa dilayani dan bukan kebiasaan masyarakat jika istri mesti beres-beres rumah,  maka hendaklah suami mendatangkan pembantu di rumah. Semuanya terserah istri jika ia bersedia ataukah tidak, walhamdulillah.
Namun sekali lagi, asalnya istri mesti melayani suami dalam segala hal seperti yang disebutkan penanya yaitu membersihkan rumah, memasak makanan, mencuci dan menjemur pakaian, dan semacam itu. Inilah ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa sesudahnya. Namun jika didapati di suatu negeri, ‘urf yang berlaku itu berbeda dan ini sudah masyhur serta suami pun mengetahuinya, maka ‘urf tersebut yang dipakai. Karena ‘urf ini seperti sesuatu yang sudah disyaratkan. Namun jika istri meninggalkan kebiasaan tersebut dan ingin melayani suami sendiri, maka ia pun telah  melakukan suatu yang baik. Jadi boleh saja ia mengikuti kebiasaan masyarakat. Namun asalnya adalah dialah yang melayani suami dalam hal memperhatikan rumah dan pakaian suami. [Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, 21: 113]

Jadi, tetap mengikuti kebiasaan yang ada disekitar kita. Bila disekitar kita yang mengurusi rumah adalah tugas dari istri, maka harus dilakukan begitu juga sebaliknya. Dan juga kita harus melihat keadaan sang istri. Apabila sang istri sudah terbiasa dilayani(seperti anak raja , anak orang yang beradab/kaya, dll) maka kita harus berusaha untuk menerimanya. Setidaknya bila dia(yang terbiasa dilayani) mau dan sanggup untuk mengurusi rumah ya Alhamdulillah . Kalau tidak ya setidaknya kita menyewa seorang pembantu untuk mengurusi rumah atau mungkin andalah sebagai seorang suami yang melakukan tugas tersebut :D.

Demikian informasi yang dapat saya bagikan kali ini. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi anda :D

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment