Selamat datang di Website www.kukuhblogs.net . Silahkan melihat-lihat isi blog ini . Mohon bantu dukungannya/Donasinya dengan mengklik Iklan di Blog ini dan menShare ke Media Social Anda :) Terima Kasih !

Bagaimana Hukumnya Nyanyian Bila Tanpa Musik ??

Hasil gambar untuk singing

Masih seputar musik, ada seseorang yang bertanya kepada seorang Syaikh tentang nyanyian tanpa diiringi musik.

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa musik?”

Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka hukumnya haram walaupun tanpa musik (alat musik). Jika lafazhnya mubah (boleh) dan tidak dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang gandrung musik, pen) atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah mengapa. Sedangkan jika lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana cara orang fasik dan pecandu musik, atau dengan cara yang tidak biasa dilakukan orang Arab, maka seperti itu terlarang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan jika lantunan tadi diiringi musik (alat musik), maka jelas haramnya.”

Maksud dari lafazhnya haram itu lafazh atau liriknya mengandung maksud yang buruk seperti mengolok-ngolok agama Islam, mengajak orang untuk berbuat kejahatan, mengajak orang untuk keluar dari agama,dll. 
Maksud dari lafazhnya mubah itu lafazh atau liriknya mengandung maksud yang baik seperti memuju keagungan Allah Ta'ala dan Rasulullah SAW , mengajak untuk berbuat kebaikan , mengajak untuk menghindari hal-hal yang berdosa, dll.
 
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan saat ini. Semoga bisa bermanfaat bagi anda :D

Sumber Jawaban : Syaikh ‘Abdul Karim Khudair
Previous
Next Post »
Thanks for your comment