Setelah kita mempelajari dan memahami tafsir atau kandungan ayat-ayat sebelumnya dari surat ini , Sekarang saatnya kita mempelajari kandungan atau tafsir dari ayat-ayat berikut ini
Ayat 143-144: Mendustakan sikap kaum jahiliyah
yang menghalalkan atau mengharamkan tanpa ada izin dari Allah Subhaanahu
wa Ta'aala
ثَمَانِيَةَ
أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ
آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ
أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
(١٤٣) وَمِنَ الإبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ قُلْ
آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الأنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ
أَرْحَامُ الأنْثَيَيْنِ أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ وَصَّاكُمُ اللَّهُ
بِهَذَا فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا لِيُضِلَّ
النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ (١٤٤
Terjemah Surat Al An’aam Ayat 143-144
143. Ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang)[1]; sepasang domba[2] dan sepasang kambing[3]. Katakanlah[4], "Apakah yang diharamkan Allah dua yang jantan atau dua yang betina[5] atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya[6]?" Terangkanlah kepadaku berdasar pengetahuan jika kamu orang yang benar[7],
144.
Dan dari unta sepasang dan dari sapi sepasang. Katakanlah, "Apakah yang
diharamkan dua yang jantan atau dua yang betina, atau yang ada dalam
kandungan kedua betinanya? Apakah kamu menjadi saksi ketika Allah
menetapkan ini bagimu? Siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang
yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan
orang-orang tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allah tidak akan memberi
petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
Ayat
145-147: Menerangkan syariat Ilahi dalam hal makanan yang diharamkan,
serta menjelaskan apa yang Allah haramkan untuk kaum Yahudi saja sebagai
hukuman terhadap kezaliman mereka, dan jauhnya mereka dari Allah
Subhaanahu wa Ta'aala
قُلْ
لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٤٥)
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ
وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلا مَا حَمَلَتْ
ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ
جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ (١٤٦) فَإِنْ كَذَّبُوكَ
فَقُلْ رَبُّكُمْ ذُو رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ وَلا يُرَدُّ بَأْسُهُ عَنِ
الْقَوْمِ الْمُجْرِمِينَ (١٤٧
Terjemah Surat Al An’aam Ayat 145-147
145.[8]
Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali[9] daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir[10], daging babi[11] -karena semua itu kotor[12]-
atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa
terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat)
maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
146. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua hewan yang berkuku[13], dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba[14],
kecuali yang melekat di punggungnya atau yang dalam isi perutnya atau
yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena
kedurhakaannya[15]. Dan sungguh, Kami Maha benar[16].
147. Maka jika mereka mendustakan kamu[17], Katakanlah[18], "Tuhanmu mempunyai rahmat yang luas[19], dan siksaan-Nya[20] kepada orang-orang yang berdosa[21] tidak dapat dielakkan[22].”
Ayat 148-150: Mendustakan kaum musyrik yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah Subhaanahu wa Ta'aala
سَيَقُولُ
الَّذِينَ أَشْرَكُوا لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلا آبَاؤُنَا
وَلا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ كَذَلِكَ كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
حَتَّى ذَاقُوا بَأْسَنَا قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ
لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلا تَخْرُصُونَ
(١٤٨) قُلْ فَلِلَّهِ الْحُجَّةُ الْبَالِغَةُ فَلَوْ شَاءَ لَهَدَاكُمْ
أَجْمَعِينَ (١٤٩) قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ
اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِنْ شَهِدُوا فَلا تَشْهَدْ مَعَهُمْ وَلا
تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لا
يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ (١٥٠)
Terjemah Surat Al An’aam Ayat 148-150
148.[23]
Orang-orang musyrik akan berkata, "Jika Allah menghendaki, tentu Kami
tidak akan mempersekutukan-Nya, begitu (pula) nenek moyang kami, dan
kami tidak akan mengharamkan apa pun." Demikian pula orang-orang sebelum
mereka yang telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan azab
kami. Katakanlah (Muhammad), "Apakah kamu mempunyai pengetahuan yang
dapat kamu kemukakan kepada kami[24]?" Yang kamu ikuti hanya persangkaan belaka, dan kamu hanya mengira.
149.
Katakanlah (Muhammad), "Alasan yang kuat hanya pada Allah.” Maka kalau
Dia menghendaki, niscaya kamu semua mendapat petunjuk."
150. Katakanlah (Muhammad)[25],
"Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan
ini." Jika mereka (berani) memberikan persaksikan, engkau jangan ikut
pula memberikan persaksian bersama mereka[26]. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami[27], dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, dan mereka mempersekutukan Tuhan.
Ayat 151: Wasiat Ilahi yang mengandung pokok-pokok perkara haram serta berakhlak dengan akhlak Islami
قُلْ
تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ
شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ
إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ
تَعْقِلُونَ (١٥١
Terjemah Surat Al An’aam Ayat 151
151.
Katakanlah (Muhammad), "Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan
kepadamu. Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun[28], berbuat baiklah kepada ibu bapak[29],
janganlah membunuh anak-anakmu karena takut miskin, Kami-lah yang
memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati
perbuatan yang keji[30], baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi[31], janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah[32] kecuali dengan alasan yang benar[33]. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.
[1]
Arti empat pasang, yaitu sepasang biri-biri (domba), sepasang kambing,
sepasang unta dan sepasang sapi. Ini adalah hewan ternak yang diciptakan
Allah untuk hamba-hamba-Nya, dan menjadikannya halalan thayyiban (halal
lagi baik).
[2] Maksudnya domba jantan dan betina
[3] Maksudnya kambing jantan dan betina
[4]
Yakni katakanlah wahai Muhammad kepada orang yang mengharamkan sesuatu
saja tidak yang lain, atau mengharamkan sebagiannya bagi wanita tidak
bagi laki-laki tanpa membedakan yang mana yang mereka halalkan dan yang
mereka haramkan.
[5] Tentu kamu tidak berkata begitu; kamu tidak mengharamkan yang jantan murni dan yang betina murni.
[6]
Kamu juga tidak berkata begitu. Jika kamu tidak mengatakan salah satu
di antara ketiga macam ini, maka yang manakah yang kamu pilih?
[7]
Dalam berkata dan dalam dakwa. Sudah maklum, bahwa mereka tidak mungkin
mengatakan kata-kata yang diterima akal kecuali jika mereka memilih
salah satu dari ketiga macam itu, namun ternyata mereka tidak memilih
satu pun daripadanya. Mereka hanyalah mengatakan, bahwa sebagian ternak
yang mereka beri istilah menurut hawa nafsu mereka adalah haram bagi
wanita tidak bagi laki-laki atau haram pada waktu tertentu, dsb. Hal ini
menunjukkan bahwa sumber aturan itu adalah kebodohan, akal yang kurang,
dan pandangan yang rusak, dan bahwa Allah sama sekali tidak menerangkan
keterangan terhadap ketetapan mereka itu.
[8]
Setelah Allah Ta’ala menyebutkan celaan terhadap kaum musyrik atas
pengharaman mereka terhadap apa yang Allah halalkan dan penisbatan
mereka kepada Allah, maka Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya
shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menerangkan kepada manusia apa yang
diharamkan Allah agar mereka mengetahui mana yang halal dan mana yang
haram.
[9]
Para ulama berbeda pendapat dalam pembatasan yang disebutkan dalam ayat
di atas karena makanan yang diharamkan Allah tidak hanya itu, seperti
binatang buas yang bertaring dan burung yang bercakar pun haram dimakan.
Di antara pendapat mereka tentang pembatasan di ayat tersebut adalah:
-
Ayat ini turun sebelum datang pengharaman yang selanjutnya, sehingga
pembatasan ini tidaklah menafikan apa yang diharamkan setelahnya, karena
Beliau tidak mendapatkan dalam wahyu yang diterima pada waktu itu
pengharaman makanan selain yang disebutkan dalam ayat di atas.
-
Dalam ayat ini tercakup pula semua yang diharamkan, di mana sebagiannya
berdasarkan dalil yang tegas, sedangkan sebagian lagi berdasarkan makna
dan keumuman illat (sebab). Karena haramnya bangkai, darah yang
mengalir, dan daging babi, adalah karena kotornya. Termasuk pula
binatang kotor lainnya yang disebutkan dalam As Sunnah.
-
Sebagai bantahan terhadap orang-orang musyrik yang mengharamkan apa
yang Allah halalkan atau menghalalkan apa yang Allah haramkan seenaknya
saja, sehingga pembatasan tersebut tidak menafikan makanan haram lainya
yang disebutkan dalam As Sunnah.
[10]
Yakni darah yang keluar dari hewan ketika disembelih. Mafhum lafaz ini
adalah bahwa darah yang menempel pada daging dan urat setelah disembelih
adalah halal.
[11]
Sebagian orang-orang bodoh dari kalangan Nasrani menganggap bahwa babi
termasuk binatang ternak, sehingga mereka mengembangbiakkannya,
menernaknya sebagaimana binatang ternak (unta, sapi, kambing dan domba),
dan menganggapnya halal. Padahal babi bukan hewan ternak, dan ia adalah
kotor.
[12]
Kotor lagi berbahaya, di mana Allah mengharamkannya karena sayang
kepada manusia sekaligus untuk membersihkan mereka dari hal yang kotor.
[13]
Yang dimaksud dengan binatang berkuku di sini ialah binatang-binatang
yang jari-jarinya tidak terpisah antara satu dengan yang lain, seperti
unta, itik, angsa dan lain-lain. sebahagian ahli tafsir mengartikan
dengan hewan yang berkuku satu seperti kuda, keledai dan lain-lain.
[14] Yakni lemak bagian bokong dan tsarb (lemak tipis yang menutupi perut besar dan usus).
[15] Baik yang terkait dengan hak Allah maupun hak hamba Allah.
[16] Baik dalam berita maupun janji.
[17] Yakni mendustakan apa yang kamu bawa, maka tetap teruslah berdakwah, menyampaikan targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman).
[18] Kepada mereka.
[19]
Dia tidak segera menyiksa mereka, bahkan mengajak mereka untuk beriman.
Oleh karena itu capailah rahmat-Nya dengan mengerjakan sebab-sebabnya,
terutama dengan beriman kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa
sallam.
[20] Ketika datang.
[21] Yakni yang banyak melakukan dosa.
[22]
Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dosa dan kemaksiatan karena
akan mendatangkan azab Allah, terutama sekali adalah ketika mendustakan
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
[23]
Ayat ini merupakan berita dari Allah, bahwa kaum musyrik akan beralasan
dengan qadar terhadap syirk mereka agar mereka tidak disalahkan dan
ternyata mereka mengatakannya. Di ayat ini, Allah memberitahukan bahwa
alasan tersebut juga dipakai oleh umat-umat terdahulu yang sama
mendustakan, namun hal itu tidaklah bermanfaat dan berguna bagi mereka.
Yang demikian adalah karena kalau memang alasan mereka benar tentu dapat
menghindarkan siksa dari mereka, dan Allah tidak akan menimpakan siksa
kepada mereka. Dari sini diketahui bahwa alasan tersebut adalah batil.
Di samping itu, batilnya beralasan dengan qadar adalah karena beberapa
alasan berikut:
- Alasan harus bersandar kepada
ilmu dan bukti, bukan kepada persangkaan atau perkiraan. Jika bersandar
kepada perkiraan yang sesungguhnya tidak membuahkan kebenaran, maka
alasan tersebut batil.
- Alasan yang kuat hanya
pada Allah, di mana alasan-Nya disepakati oleh semua nabi dan rasul,
semua kitab yang diurunkan, riwayat-riwayat dari Nabi, akal yang sehat,
dan fitrah yang lurus.
- Allah Ta’ala telah
memberikan kepada setiap makhluk kemampuan dan kehendak yang dengannya
ia dapat melakukan perbuatan yang dibebankan. Allah tidaklah mewajibkan
di luar kemampuannya dan tidaklah mengharamkan sesuatu yang tidak bisa
ditinggalkan. Oleh karena itu, beralasan dengan qadar ketika bermaksiat
merupakan kezaliman murni.
- Allah Ta’ala telah
memerintah dan melarang manusia serta tidak membebani-Nya kecuali sesuai
kesanggupannya, kalau sekiranya manusia dipaksa dalam mengerjakan
sesuatu tentu ia tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bisa menolaknya,
karena orang yang dipaksa tidak mampu melepaskan diri darinya dan hal
ini jelas batil, oleh karena itu dalam Islam bila terjadi maksiat karena
ketidaktahuan, lupa atau dipaksa maka ia tidak berdosa.
-
Allah tidaklah memaksa hamba, bahkan Dia menjadikan perbuatan mereka
mengikuti pilihan mereka. Hal ini merupakan perkara yang sudah maklum
dan dapat dirasakan, karena seseorang dapat membedakan antara perbuatan
yang terjadi dengan pilihannya seperti berjalan, bekerja, dsb. dengan
perbatan yang terjadi bukan atas pilihannya, seperti gemetar, terjatuh,
dsb. meskipun semuanya terjadi atas kehendak Allah dan iradah-Nya. Jika
Dia kehendaki akan terjadi, dan jika tidak maka tidak akan terjadi.
Namun yang demikian bukanlah menunjukkan bahwa Alah ridha dengan
perbuatan tersebut. Dan Allah hanyalah membalas perbuatan yang terjadi
atas dasar pilihannya, dan tidak menghukum perbuatan yang terjadi bukan
karena pilihan dan kehendaknya.
- Jika sekiranya
ada orang yang memukul mereka (orang yang beralasan dengan qadar ketika
maksiat) atau mengambil hartanya, lalu orang yang memukul dan mengambil
hartanya beralasan dengan qadar, tentu mereka akan menolaknya dan tidak
akan menerima alasan itu.
Berdasarkan keterangan
di atas, maka alasan mereka dengan qadar sebenarnya telah mereka ketahui
bukan sebagai alasan. Mereka beralasan dengannya hanyalah untuk menolak
kebenaran.
[24] Yang menunjukkan bahwa Allah ridha dengan perbuatan itu.
[25] Kepada mereka yang mengharamkan apa yang Allah halalkan dan menisbatkannya kepada Allah.
[26] Karena mereka sudah keterlaluan.
[27]
Karena keinginan mereka tidak jauh dari ‘aqidah mereka; tidak jauh dari
syirk dan mendustakan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari
sini diketahui, bahwa pengharaman mereka terhadap apa yang Allah
halalkan muncul dari hawa nafsu yang menyesatkan.
[28]
Syirk adalah mengadakan tandingan bagi Allah, di mana ia beribadah dan
mengagungkan selain Allah itu sebagaimana dia beribadah dan mengagungkan
Allah, atau mengarahkan ibadah kepada selain Allah atau meyakini bahwa
di samping Allah ada pula yang mengatur alam semesta.
[29]
Baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Oleh karena itu, setiap
perkataan atau perbuatan yang memberi manfaat bagi orang tua atau
menyenangkan keduanya, maka yang demikian termasuk berbuat baik.
[30] Yakni dosa-dosa besar yang dianggap keji, seperti zina, liwath (homoseks), dsb.
[31]
Ada pula yang mengartikan, baik yang terkait dengan zhahir (nampak di
luar) maupun yang terkait dengan hati dan batin. Larangan mendekati
perbuatan keji lebih dalam daripada larangan melakukan perbuatan itu
sendiri, karena larangan mendekati, berarti larangan mengerjakan
pengantarnya dan wasilah (sarana) yang mengarah ke sana.
[32]
Yakni orang muslim, laki-laki maupun wanita, anak-anak atau orang
dewasa. Demikian juga orang kafir yang terikat dengan perjanjian.
[33] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash, membunuh orang murtad, dan rajam kepada pezina yang sudah menikah.
Sumber dan referensi :
1. http://www.tafsir.web.id
Semoga bermanfaat apa yang admin tulis/bagikan ini . Jika ada kesalahan di post ini , silahkan memberitahu admin di kolom komentar di bawah ini . Terima Kasih
1. http://www.tafsir.web.id
Semoga bermanfaat apa yang admin tulis/bagikan ini . Jika ada kesalahan di post ini , silahkan memberitahu admin di kolom komentar di bawah ini . Terima Kasih
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon