Setelah kalian mempelajari dan memahami ayat-ayat sebelumnya , sekarang saatnya mempelajari ayat selanjutnya , disini
Ayat 178-179: Pensyariatan qishas dan penjelasan tentang hikmahnya
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأنْثَى بِالأنْثَى فَمَنْ
عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ
إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ
اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (١٧٨)وَلَكُمْ فِي
الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٧٩
Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 178-179
178. Wahai orang-orang yang beriman![1] Diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh[2]. Orang merdeka dengan orang merdeka[3], hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan[4]. Tetapi, barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya[5], hendaklah (yang mema'afkan) mengikutinya dengan cara yang baik[6],
dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian
itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Barangsiapa yang
melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat siksa yang sangat
pedih[7].
179. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu[8], wahai orang-orang yang berakal[9], agar kamu bertakwa[10].
Ayat
180-182: Beberapa ayat ini membicarakan tentang wasiat untuk kedua
orang tua dan kerabat, dan hal ini sebelum turun ayat tentang warisan
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا
الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى
الْمُتَّقِينَ (١٨٠)فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا
إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
(١٨١) فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ
فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٨٢
Terjemah Surat Al Baqarah Ayat 180-182
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut[11], jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang ma'ruf[12], (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
181.[13] Barang siapa yang mengubah wasiat itu[14], setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya[15]. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui[16].
182. Tetapi barang siapa khawatir bahwa pemberi wasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat salah[17], lalu dia mendamaikan[18] antara mereka, maka dia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun[19] lagi Maha Penyayang.
[1]
Khithab ayat ini ditujukan kepada semua kaum mukminin, yang menunjukkan
bahwa mereka harus ikut serta membantu pelaksanaan qishas jika diminta
oleh wali si terbunuh, baik para wali si terbunuh lainnya maupun
pembunuhnya, dan bahwa mereka tidak diperbolehkan menghalangi had ini
dan menghalangi wali dari melakukan qishas sebagaimana yang dibiasa
dilakukan di zaman jahiliyyah, yaitu melindungi para pelaku kriminal.
[2] Yakni dibunuh secara sengaja dengan membalasnya secara serupa baik sifat maupun caranya sebagai bentuk keadilan..
[3] Termasuk pula laki-laki dengan laki-laki.
[4]
Demikian juga harus sama dalam hal agamanya. Oleh karena itu, orang
muslim tidak boleh dibunuh meskipun ia seorang budak, karena membunuh
orang kafir, meskipun orang kafir tersebut orang merdeka.
Demikian
juga wanita dibunuh karrena membunuh laki-laki, dan laki-laki dibunuh
karena membunuh wanita, namun tidak termasuk keumuman ayat ini orang tua
dst. ke atas. Oleh karena itu, orang tua tidak dibunuh karena membunuh
anak sebagaimana diterangkan dalam As Sunnah. Hal ini, karena tidak
termasuk adil jika orang tua dibunuh karena membunuh anaknya, padahal
orang tua memiliki rasa sayang yang dalam kepada anaknya, di mana tidak
ada yang membuatnya melakukan pembunuhan selain karena ada kerusakan
pada akalnya atau karena disakiti dengan kejam oleh anaknya.
[5]
Yakni maaf dari wali si terbunuh atau sebagian wali dengan beralih
kepada diat, maka qishas menjadi gugur dan wajib gantinya, yaitu diat.
Dan maaf yang terbaik adalah dengan memaafkannya secara cuma-cuma.
Disebutkan
kata "saudaranya" untuk mengajak memberikan maaf dan untuk
memberitahukan bahwa pembunuhan tidak sampai memutuskan persaudaraan
iman.
[6] Misalnya dalam menuntut diat tidak dengan kasar.
[7]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak
dilakukan, bila yang membunuh mendapat maaf dari ahli waris yang
terbunuh, yaitu dengan membayar diat (ganti rugi). Pembayaran diat
diminta dengan baik, misalnya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan
yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, misalnya tidak
menangguhkannya dan tidak mengurangi jumlah diat, karena balasan
terhadap perbuatan baik adalah dengan berbuat baik pula. Bila ahli waris
korban membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat padahal Allah telah menjelaskan hukum-hukum ini,
maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat
siksa yang pedih.
[8]
Yakni adanya syari'at qishas terdapat jaminan kehidupan yang aman bagi
kita selanjutnya. Hal itu, karena orang yang hendak membunuh, jika
mengetahui bahwa dia akan dibunuh juga, maka ia akan berhenti melakukan
tindakan pembunuhan, sehingga ia sama saja menghidupkan yang lainnya.
Demikian pula had-had dalam Islam lainnya, tujuannya untuk menjaga jiwa,
harta, akal, kehormatan, agama dan membuat jera pelakunya.
[9]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala menyukai
hamba-hamba-Nya yang mau menggunakan akal dan pikirannya untuk
memikirkan hikmah di balik ketetapan-Nya yang bijak dan maslahat yang
ada di dalam ketetapan itu, di mana itu semua menunjukkan
kesempurnaannya, kesempurnaan hikmah-Nya, adil-Nya dan rahmat-Nya yang
luas. Demikian juga menunjukkan bahwa orang-orang yang seperti ini
berhak mendapatkan pujian termasuk orang-orang yang berakal, kepada
mereka ditujukan panggilan ini, dan cukuplah yang demikian sebagai
keutamaan bagi orang-orang yang mengerti.
[10]
Hal ini, karena orang yang mengenal Tuhannya, mengenal isi agama dan
syari'at-Nya yang mengandung rahasia yang dalam serta hikmah yang indah
membuatnya tunduk kepada perintah-perintah Allah, merasakan hal yang
sangat fatal jika sampai bermaksiat kepada-Nya, dengan begitu ia menjadi
orang-orang yang bertakwa.
[11] Misalnya sakit yang membawa kepada kematian.
[12]
Ma'ruf ialah adil dan baik, yaitu dengan tidak melebihi sepertiga dari
seluruh harta peninggalan atau berlebihan dan tidak mengutamakan yang
kaya atau keluarga yang jauh sedangkan yang dekat tidak diperhatikan.
Ayat ini tidak berlaku untuk ahli waris karena sudah dinasakh dengan
ayat tentang warisan (yaitu An Nisaa': 11) dan hadits "laa washiyyata
liwaarits" (tidak ada wasiat bagi ahli waris) diriwayatkan oleh
Tirmidzi.
Namun sebagian ulama menggabung antara
ayat ini dengan ayat 11 surah An Nisaa’, yaitu dibawa ayat di atas
kepada wajibnya berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabat yang tidak
mendapatkan warisan karena ada penghalang, seperti beda agama, wallahu
a’lam.
[13]
Biasanya pemberi wasiat keberatan memberikan wasiat karena khawatir
dirubah setelahnya, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala menghibur agar
tidak khawatir.
[14] Baik dilakukan oleh saksi maupun orang yang menerima wasiat setelah ia mengetahuinya atau mengerti.
[15] Adapun pemberi wasiat tetap mendapatkan pahalanya di sisi Allah.
[16]
Allah Maha Mendengar semua suara termasuk wasiat yang disampaikan
pemberi wasiat serta Mengetahui tindakan penyelewengan dan apa yang
disembunyikan dalam hati manusia berupa kecenderungan kepada keadilan
atau kezaliman dan Dia akan memberikan balasan terhadapnya.
Ayat
ini berkenaan wasiat yang adil, adapun wasiat yang tidak adil atau ada
kezaliman di sana, maka bagi yang hadir ketika wasiat disampaikan
hendaknya menasehatinya agar wasiatnya mengarah kepada yang lebih baik
dan lebih adil serta melarangnya bersikap zalim baik sengaja atau tidak.
[17] Tidak sengaja maupun sengaja, seperti menambah wasiat melebihi sepertiga atau mengkhususkan kepada yang kaya.
[18]
Yakni menyuruh orang yang berwasiat berlaku adil dalam mewasiatkan
sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syara'. Jika tidak berhasil,
maka dia mengadakan shulh (damai) antara beberapa pihak (antara pemberi
wasiat dan penerima wasiat) dengan mengadakan perubahan wasiat, maka
tidak ada dosa baginya dalam masalah shulh ini.
[19]
Dia mengampuni semua ketergelinciran, termasuk ke dalamnya ampunan-Nya
bagi mereka yang merelakan sebagian haknya untuk saudaranya.
Beberapa
ayat di atas mendorong untuk mengadakan wasiat, menerangkan kepada
siapa diberikan, menerangkan ancaman bagi yang mengubah wasiat yang adil
dan dorongan untuk mengadakan islah dalam wasiat yang tidak adil.
Sumber dan referensi :
1. http://www.tafsir.web.id
Semoga bermanfaat apa yang admin tulis/bagikan ini . Jika ada kesalahan di post ini , silahkan memberitahu admin di kolom komentar di bawah ini . Terima Kasih
1. http://www.tafsir.web.id
Semoga bermanfaat apa yang admin tulis/bagikan ini . Jika ada kesalahan di post ini , silahkan memberitahu admin di kolom komentar di bawah ini . Terima Kasih
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon